Beranda | Artikel
Panduan Tayamum (4), Permasalahan Seputar Tayamum
Jumat, 16 Desember 2011

Serial kali ini adalah serial terakhir dari bahasan tayamum yang sederhana yang rumaysho.com sajikan. Yang disinggung kali ini adalah beberapa masalah seputar tayamum. Semoga bermanfaat.

Pembatal Tayamum

Setiap hadats yang membatalkan wudhu, maka itu juga yang menjadi pembatal tayamum. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. (Al Muhalla, 2: 122)

Mendapati Air Sebelum Shalat

Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa siapa saja yang bertayamum setelah berusaha mencari air, namun tidak mendapatinya, kemudian ia mendapati air sebelum masuk waktu shalat, tayamumnya ketika itu menjadi batal. Ketika itu, tayamumnya tidak bisa mencukupi untuk shalat. Keadaannya menjadi kembali seperti keadaan sebelum tayamum. Dan para ulama berselisih pendapat jika ia mendapati air setelah masuk waktu shalat.” (Al Istidzkar, 1: 314)

Mengetahui Adanya Air di Tengah Shalat

Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak mungkin menggunakan air, lalu ia shalat, kemudian ada info telah ada air sedangkan ketika itu ia berada dalam shalat, apakah shalatnya mesti diputus atau disempurnakan?

Dalam masalah ini ada perselisihan. Pendapat lebih tepat adalah ia tetap melanjutkan atau menyempurnakan shalatnya karena tidak adanya dalil yang mengharuskan shalatnya mesti diputus. Sebagaimana orang yang berpuasa dengan niatan menunaikan kafaroh, lalu ia temukan adanya budak di tengah ia berpuasa, puasanya tidak jadi sia-sia. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 204-205)

Menemukan Air di Waktu Shalat Setelah Sebelumnya Shalat dengan Tayamum

Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu shalat pertama yang dilakukan dengan tayamum diulang?

Pendapat yang tepat dalam masalah ini, shalatnya tidak perlu diulang. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ « أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ». وَقَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَأَعَادَ « لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ »

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ada dua orang pria keluar melakukan safar, lalu datang waktu shalat. Ketika itu keduanya tidak mendapati air. Akhirnya mereka bertayamum dengan tanah yang suci, kemudian mereka shalat. Masih di waktu shalat, mereka pun mendapati air. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dengan berwudhu. Yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian mereka pada beliau. Lantas beliau bersabda pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Engkau telah menjalani sunnah dan shalatmu sah.” Lalu beliau bersabda pula pada orang yang mengulangi shalatnya, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (HR. Abu Daud no. 338 dan An Nasai no. 433. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits tersebut) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 205-206)

Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H

www.rumaysho.com

Referensi

  1. Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1432 H.
  2. Al Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr An Numari, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1421 H.
  3. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  4. Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub.
  5. Al Mulakhoshul Fiqhiy, Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H.
  6. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
  7. Mukhtashor Zaadil Ma’ad (Ibnul Qoyyim), Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keempat, 1429 H.
  8. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
  9. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.
  10. Subulus Salam, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, 1432 H.
  11. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama 1424 H.

Artikel asli: https://rumaysho.com/2132-panduan-tayamum-4-permasalahan-seputar-tayamum.html